Indoqatarliving

Pilih penjara atau buat KTKLN

Posted on
  • Tuesday, 27 November 2012
  • by
  • Admin
  • in
  • JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI.

    Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.

    Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.



    “Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di Jakarta kemarin.

    Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004.

    Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya.

    Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human trafficking dan buruh migrant illegal.
    (Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)

    Source

    SURAT EDARAN DARI DJUMHUR

    Jakarta, Mei 2011

    Kepada Yth
    1. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
    2. Para Pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
    3. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
    di Tempat

    SURAT EDARAN

    KEPALA BADAN NASIONAL
    PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
    NOMOR: SE. /KA/V/2011
    TENTANG
    PELAYANAN PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN)

    Dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri telah memenuhi persyaratan maka setiap TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

    Selanjutnya, untuk melaksanakan undang-undang tersebut dan Permenakertrans Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri, maka diminta kepada seluruh PPTKIS dan TKI yang bekerja secara Perseorangan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    A. UMUM

    KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
    KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.

    B. TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN:

    I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:

    paspor
    visa Kerja
    kartu peserta asuransi TKI (KPA)
    surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
    bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

    2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:

    paspor
    visa Kerja
    kartu peserta asuransi TKI (KPA)
    surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
    bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

    3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:

    paspor
    visa Kerja
    kartu peserta asuransi TKI (KPA)
    Perjanjian Kerja

    4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:

    paspor
    visa kerja
    Perjanjian Kerja

    5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:

    paspor
    visa kerja

    II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.

    III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.

    IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.

    V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

    VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).

    Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

    Hormat kami,

    Moh Jumhur Hidayat

    Download surat edaran KTKLN

    PENDAFTARAN ONLINE TKI PROF/PERORANGAN

    PEMBUATAN KTKLN ONLINE

    0 comments:

    Post a Comment

     
    Copyright (c) 2010 IndoQatarLiving by 2011